Sementara berkas persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)