“Media perlu hadir untuk untuk mewartakan bahwa ruang-ruang tertentu menjadi tempat untuk aktivitas publik, dan tanpa diklaim oleh sejumlah pihak sebagai penguasanya,” ujarnya.
Asep juga mengatakan bahwa tokoh masyarakat maupun kelompok terpelajar dapat berperan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran kepada ormas sehingga ruang publik dapat dinikmati oleh masyarakat, kecuali ada kebijakan publik yang melarang penggunaan sebuah ruang publik.
Sebelumnya, akun media sosial TikTok @original____goods pada Jumat (10/1/25), mengunggah video yang merekam percakapan mengenai izin berkegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.
Dalam video tersebut, seorang anggota ormas Pemuda Pancasila mendatangi pembuat konten tersebut dan menanyakan izin berkegiatan mereka. Anggota ormas itu mengklaim bahwa Pemuda Pancasila mengurus area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M. (*)