IPOL.ID – Presidential threshold adalah ambang batas persentase suara yang harus diperoleh oleh sebuah partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum presiden.
Selama ini, presidential threshold di Indonesia adalah sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Batas ini telah menjadi sumber kontroversi dan perdebatan panjang karena dianggap membatasi demokrasi, menghambat keberagaman dalam calon presiden, dan cenderung menguntungkan koalisi besar yang memiliki dukungan lebih banyak di parlemen. Sementara partai-partai kecil atau independen kesulitan untuk mencalonkan presiden mereka sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan satu putusan yang sangat penting dalam konteks sistem pemilihan umum di Indonesia.
Partai Perindo mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.