Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Putusan MK Mengenai ‘Presidential Threshold’. Perindo: Kemenangan Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Soal Putusan MK Mengenai ‘Presidential Threshold’. Perindo: Kemenangan Rakyat
HukumPolitik

Soal Putusan MK Mengenai ‘Presidential Threshold’. Perindo: Kemenangan Rakyat

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Jan 2025, 07:39
Share
4 Min Read
Ferry Kurnia Rizkiyansyah Partai Perindo
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
SHARE

IPOL.ID – Presidential threshold adalah ambang batas persentase suara yang harus diperoleh oleh sebuah partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum presiden.

Selama ini, presidential threshold di Indonesia adalah sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Batas ini telah menjadi sumber kontroversi dan perdebatan panjang karena dianggap membatasi demokrasi, menghambat keberagaman dalam calon presiden, dan cenderung menguntungkan koalisi besar yang memiliki dukungan lebih banyak di parlemen. Sementara partai-partai kecil atau independen kesulitan untuk mencalonkan presiden mereka sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan satu putusan yang sangat penting dalam konteks sistem pemilihan umum di Indonesia.

Partai Perindo mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga

Ketua DPW Perindo DKI Jakarta, Effendy Saputra.(foto sofian/ipol.id)
Ingin Banyak Belajar, Perindo Pilih Melebur ke Fraksi Demokrat di DPRD Jakarta
Inilah 50 Wilayah Beserta Nama Paslon dari Partai Perindo untuk Pilkada 2024
Dipinang Partai Perindo Jadi Caleg DPRD Provinsi, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus Bilang ini
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferry Kurnia Rizkiyansyah, partai perindo, presidential threshold dihapus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Korban pemilik mobil rental (kiri) tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan penggelapan kendaraan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Foto: Tangkap layar IG @rentalmobilcikarang1 Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penembakan 2 Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Next Article sim keliling 1 Perpanjang SIM di Depok dan Tangsel, Cek Lokasi Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?