Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025,Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025,Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Ekonomi

Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025,Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG

Timur
Timur Published 13 Jan 2025, 12:54
Share
3 Min Read
Gudang beras. Foto: dok Bulog
Gudang beras. Foto: dok Bulog
SHARE

Menurutnya penambahan jenis komoditasyang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan  ini  tetap memperhatikan  persyaratan yang  diatur  dalam  Permendag  33/2020. Adapun syarat  yang  diatur  pada Permendag  33/2020 tertuang  pada Pasal 3.

Persyaratan  tersebut, yaitu memiliki  daya  simpan  paling  sedikit  tiga  bulan,  memenuhi  standar mutu  tertentu,  dan  memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan. Permendag  1/2025  merupakan  perubahan  ketiga  terhadap Permendag  33/2020.  Perubahan  kedua tertuang  dalam  Permendag  24/2023  dan  mengatur  bahwa jumlah komoditas yang  dapat disimpan adalah  22  jenis.

Sedangkan  perubahan pertama, yaitu  Permendag 14/2021,  mengatur  bahwa  jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12jenis.

Berikut total 27 jenis komoditas yang bisa disimpan di gudang SRG. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang.

Baca Juga

Mendag RI Budi santoso saat berada di Filipina. Foto: Dok Humas
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA
Kemendag Gerak Cepat! Impor Komoditas Pertanian Kini Tak Bebas Lagi
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Sebut Faktor Kemasan Plastik Jadi Pemicu
  1. gabah
  2. beras
  3. jagung
  4. kopi
  5. kakao
  6. lada
  7. karet
  8. rumputlaut
  9. rotan
  10. garam
  11. gambir
  12. teh
  13. kopra
  14. timah
  15. bawang merah
  16. ikan
  17. pala
  18. ayam karkas beku
  19. gula kristal putih
  20. kedelai
  21. tembakau
  22. kayu manis
  23. agar
  24. karagenan
  25. mocaf
  26. pinang
  27. tapioca

(tim)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ayam, beras, Kelautan, kemendag, komoditas beras, komoditas SRG, mendag, Mendag Budi Santoso, pala, perkebunan, sistem resi gudang, SRG
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025). Foto: Tangkap layar Facebook @idn Sampaikan Permohonan Penundaan Pemeriksaan di KPK, Hasto Masih Tunggu Putusan Praperadilan
Next Article Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Ist Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?