Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Thailand jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Thailand jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
HeadlineNews

Thailand jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Bambang
Bambang Published 23 Jan 2025, 18:04
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Pernikahan sesama jenis. Foto: Istock @LumiNola
Ilustrasi, Pernikahan sesama jenis. Foto: Istock @LumiNola
SHARE

IPOL.ID- Thailand resmi mengesahkan menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025).

Undang-undang baru ini memungkinkan pasangan LGBTQ+ untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara sah, menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan itu.

Undang-undang ini mengubah definisi perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menggantikan istilah “suami dan istri” dengan “pasangan hidup” dan memperluas pengertiannya untuk mencakup pasangan tanpa memandang jenis kelamin.

Selain itu, usia minimum untuk pernikahan dan pertunangan dinaikkan menjadi 18 tahun. Pasangan yang terdaftar secara sah juga akan mendapatkan hak yang setara dengan pasangan heteroseksual berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga

jir
Ngeri! Jirayut Alami Situasi Darurat di Zona Merah Thailand
Tindak Lanjut Operasi TIMPORA di Setiabudi, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WN China dan Thailand
BIG Perbarui Dokumen Eksonim, Thailand Resmi Berganti Nama Jadi Tailan

Berikut beberapa hak yang dijamin dalam Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan:

1. Pernikahan: Pernikahan dapat dilakukan oleh individu yang berusia 18 tahun ke atas, dengan ketentuan persetujuan orang tua atau wali untuk mereka yang berusia di bawah 20 tahun.
2. Hak Properti: Pasangan dapat mengelola properti bersama, utang, dan masalah keuangan lainnya.
3. Manfaat Negara: Pasangan suami istri berhak atas manfaat sosial dan kesejahteraan dari pemerintah.
4. Adopsi: Pasangan dapat mengadopsi anak secara bersama-sama.
5. Pengelolaan Medis dan Perwalian: Pasangan berhak memberikan persetujuan medis atau bertindak sebagai wali jika salah satu pasangan tidak cakap secara hukum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jadi Negara Asia Tenggara Pertama, Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Thailand
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perselisihan Antara Mobil Ambulan dengan Bus Juragan99 di Jalan Tol Batang Semarang. Foto: Tangkap layar IG @andreli_48 Viral Cekcok Sopir Bus Juragan99 dan Pengemudi Ambulans, Diduga Akibat Lampu Rotator
Next Article Ibunda Chika, 26, yakni Yulia, 50, (Mengenakan hijab krem) saat menerima kunjungan Camat Ciracas, Yuswil Rasyid dan jajaran di kediamannya di Kelurahan/Kecamatan Ciracas, pada Rabu (22/1/2025). Foto: Ist Melalui Pesan Suara, Orangtua Terima Kabar Chika Hilang Dalam Kebakaran di Glodok Plaza

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?