IPOL.ID-Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana terduga pelaku penggelapan anggaran sanggar kebudayaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Iwan Henry Wadhana sendiri telah dicopot sebagai Kadis Kebudayaan DKI belum lama ini, sejak Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Dalam hal ini, penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
“yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (2/1/2025).