IPOL.ID- Geger di media sosial video percekcokan diantara sopir ambulans dan sopir Bus Juragan 99 di Tol Bandung KM 300. Keributan terjadi akibat sopir bus PO Juragan 99 memepet mobil ambulans dengan alasan lampu rotator terlalu terang hingga membuat silau.
Menurut kronologi kejadian, Bus Juragan 99 mencoba mendahului ambulans yang berada di depannya, lalu memepetnya. Sopir ambulans yang merasa tidak terima pun mengajak debat sopir bus, hingga terjadi cekcok.
Emosi sopir ambulans semakin terpancing karena pengemudi bus menolak memberikan jalan, dengan alasan sopir bus merasa terganggu oleh lampu rotator ambulans yang sangat terang.
“Sesuai aturan, ambulans menggunakan lampu rotator dan sirine saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir bus, memahami peraturan tentang ambulans? Saya harap kalian bisa menjelaskan,” kata sopir ambulans dalam video yang akun @andreli_48, pada Kamis (23/1/2025).
Penting untuk diketahui, aturan mengenai kewajiban memberi jalan kepada ambulans diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.