Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Cekcok Sopir Bus Juragan99 dan Pengemudi Ambulans, Diduga Akibat Lampu Rotator
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Cekcok Sopir Bus Juragan99 dan Pengemudi Ambulans, Diduga Akibat Lampu Rotator
HeadlineJabodetabek

Viral Cekcok Sopir Bus Juragan99 dan Pengemudi Ambulans, Diduga Akibat Lampu Rotator

Bambang
Bambang Published 23 Jan 2025, 17:54
Share
2 Min Read
Perselisihan Antara Mobil Ambulan dengan Bus Juragan99 di Jalan Tol Batang Semarang. Foto: Tangkap layar IG @andreli_48
Perselisihan Antara Mobil Ambulan dengan Bus Juragan99 di Jalan Tol Batang Semarang. Foto: Tangkap layar IG @andreli_48
SHARE

Namun Berdasarkan aturan ini, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan yang menggunakan alat peringatan (seperti sirine dan lampu rotator) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, maka ia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Akibat Lampu Rotator, Sopir Bus Juragan99 Pengemudi Ambulans, Viral Cekcok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi banjir melanda wilayah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (22/1/2025). Warga terdampak kesulitan mendapat air bersih. Foto: BPBD Kabupaten Bima Berikut Dampak dan Penanganan Bencana di Sejumlah Lokasi Dilakukan BNPB
Next Article Ilustrasi, Pernikahan sesama jenis. Foto: Istock @LumiNola Thailand jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?