Namun Berdasarkan aturan ini, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan yang menggunakan alat peringatan (seperti sirine dan lampu rotator) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, maka ia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.(Vinolla)