IPOL.ID – Ramai di media sosial video memperlihatkan jalanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, diketahui tempat tersebut diduga adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan secara terang-terangan.
Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Polisi menahan dua tersangka berinisial H dan AJ saat menjual obat keras itu di Kelurahan Kebon Kacang pada Rabu malam (22/1/2025).
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aditya Sembiring, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).
Lanjut Aditya mengatakan selama ini tersangka menjual tramadol secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap, polisi menyita 155 butir tramadol dari para tersangka.
“Modus operasi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Polsek Tanah Abang akan menelusuri mata rantai distribusi obat pereda nyeri tersebut. Selain itu, dia juga meminta peran masyarakat agar melaporkan bila ditemukan praktik penjualan tramadol atau obat-obatan keras sejenis kepada polisi.