IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan sistem terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang secara keliru telah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen sebelum waktu yang seharusnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
“Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya,” kata Suryo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.
Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.