Pada grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham. Akibatnya, banyak korban yang kehilangan seluruh dana mereka setelah platform palsu menunjukkan nilai investasi yang naik, tapi uang tidak bisa ditarik.
Atas modus operandi tersebut, dirinya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapatkan tautan mencurigakan di media sosial.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” ujarnya.
Brigjen Pol Trunoyudo juga mengingatkan bahwa sebelum memutuskan untuk berinvestasi secara daring, masyarakat harus memverifikasi terlebih dahulu legalitas investasi tersebut dengan mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari penipuan platform investasi daring. Menurutnya, kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.