“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” ucapnya.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar penipuan daring dalam dua tahun terakhir, salah satunya adalah kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised (BEC) pada tahun 2024.
Pada kasus itu, polisi berhasil membekuk lima tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) Nigeria. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. (*)