Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNI Dihukum di Luar Negeri, Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Warganya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > WNI Dihukum di Luar Negeri, Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Warganya
Hukum

WNI Dihukum di Luar Negeri, Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Warganya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 24 Jan 2025, 19:30
Share
3 Min Read
Yusril ihza mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
SHARE

Menurut dia, perhatian itu mesti dilakukan setelah Pemerintah menyelesaikan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti Australia dan Filipina pada Desember 2024. Peraturan perundangan terkait pemindahan dan pertukaran tahanan pun tengah diupayakan.

“Dan setelah itu memang kita akan lebih juga memperhatikan warga negara kita yang ada di luar negeri. Dua sasaran utama kita sebenarnya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana, tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/25).

Ia menambahkan, negara akan melindungi setiap warganya di luar negeri, terlepas dari kejahatan yang dilakukan maupun ideologi yang dianut. Nantinya, pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar wilayah Indonesia akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

“Kita harus mengerti bahwa ini adalah sikap Pemerintah. Pemerintah itu tidak bisa benci atau senang dengan orang. Dia (Pemerintah) harus melakukan sesuatu perlakuan yang sama: pelindungan kepada warga negara. Apa pun salahnya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu,” kata Yusril.

Baca Juga

Penembak di pantai Bondi Sydney Australia, sesaat sebelum seseorang mengambil senjata dari peneror. Foto: X/@ConservativeeAu
Indonesia Kutuk Keras Penembakan di Pantai Bondi Australia
Kemlu Pulangkan 46 PMI Korban TPPO dari Myanmar
Hasil Survei Dinilai Berkinerja Buruk, Yusril Akui Tetap Optimis
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus WNI di LN, Kemenko Kumhamimpas, Kementerian Luar Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas Damkar berjibaku memadamkan api pada rumah tinggal dua lantai milik Rohmah di Jalan Kandang Sapi, Gang Hamzah, RT 11/06, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (24/1/2025). Foto: Ist Kebakaran Rumah di Cakung Timur Telan Satu Korban Jiwa
Next Article SATUSEHAT Mobile memudahkan masyarakat untuk nantinya mengakses program pemeriksaan kesehatan gratis. Foto: Kemenkes Menkes Tegaskan Warga Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok, Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 07:30
Nasional
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
03 Jun 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?