IPOL.ID – Yosilat Event Organizer selaku penyelenggara berbagai kejuaraan pencak silat menyatakan komitmennya untuk melindungi setiap peserta dalam setiap even yang digelarnya. Perlindungan tersebut berupa mendaftarkan seluruh peserta kejuaraan pencak silat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Yosilat Event Organizer untuk peduli dalam melindungi para peserta kejuaraan silat dari risiko akibat pertandingan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan. Menurut Irfan, komitmen tersebut sudah dilaksanakan oleh Yosilat dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek untuk melayani pendaftaran peserta.
Irfan menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi atlet, mencakup risiko yang mungkin terjadi selama pertandingan, perjalanan menuju lokasi, maupun perjalanan pulang. Program ini mencakup dua perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per orang setiap bulannya.
“Olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko cedera yang tinggi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya medis untuk pemulihan ditanggung tanpa batasan biaya dan waktu,” kata Irfan.
Ia menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar. Sementara itu, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Irfan juga mendorong peserta even untuk melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri setiap bulan agar manfaat perlindungan Jamsostek tetap aktif dan dapat melindungi mereka kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, ia merekomendasikan para atlet untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank komersial, serta mencairkan saldo JHT ketika pensiun dari dunia atlet.
“Program JHT memungkinkan atlet untuk menabung dengan fleksibilitas. Setelah pensiun, saldo dan hasil pengembangannya dapat menjadi bekal finansial,” ujar Irfan.
Untuk kemudahan, peserta dapat membayar iuran JHT sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.
Tidak hanya fokus pada perlindungan atlet, Irfan juga mengajak berbagai pihak, termasuk perusahaan, instansi, dan individu, untuk mendukung gerakan “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini bertujuan membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Gerakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih luas kepada pekerja rentan, termasuk di sektor informal, sehingga manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. (msb/dani)