“Setidaknya, kebijakan kenaikan cukai rokok, pelarangan total iklan rokok di media berbasis digital, serta perlindungan ruang publik dari paparan asap rokok ini jangan sampai mandek,” ujar Shellasih.
Namun kenyataannya, Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2025, sementara harga jual eceran (HJE) justru meningkat.
Kebijakan ini jelas hanya menguntungkan industri rokok dengan tetap memberikan keleluasaan bagi mereka untuk menjual produk tembakau dengan harga lebih tinggi. Sedangkan negara kehilangan kesempatan untuk mengendalikan konsumsi melalui mekanisme fiskal yang terbukti efektif.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kepentingan industri masih lebih diutamakan dibandingkan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Padahal, perlindungan anak tidak sepatutnya dibenturkan dengan kepentingan bisnis,” tukas Shella.
Industri rokok terus mencari celah dengan kampanye promosi agresif, harga murah, dan strategi pemasaran terselubung untuk menjaring konsumen baru. Hal ini berimplikasi langsung pada masa depan bangsa jika implementasi PP 28/2024 tidak segera ditegakkan.