Menurutnya, selain faktor anggaran, penghentian bisa terjadi karena ancaman terhadap terlindung sudah menurun serta kasusnya mendek di tempat. Nantinya, LPSK juga akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan lainnya.
Tak hanya itu, LPSK juga akan lebih selektif lagi dalam memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap para pemohon. Pasalnya banyak pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan fisik.
Susilaningtyas menambahkan, untuk sementara ini LPSK tidak memberikan perlindungan psikososial terhadap terlindung.
Meski demikian, LPSK akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan hak kepada saksi dan korban, serta berharap agar kondisi saat ini dapat dipulihkan kembali.
“Karena para saksi dan korban kejahatan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat harus mendapatkan perlindungan yang maksimal,” tutup Susilaningtyas. (Joesvicar Iqbal)