Julianto menyampaikan, beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.
Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, Bank Mayapada sebagai pihak yang mengklaim kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tak dapat dibenarkan,” ungkapnya.
Di persidangan, Julianto menekankan pentingnya prinsip hukum dalam sebuah perkara pidana. Dia mengutip asas hukum in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang menyatakan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya. Hal ini menurutnya adalah dasar dalam memperoleh keyakinan yang sah atas suatu perkara pidana.
“Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni Majelis Hakim yang mulia,” harapnya.