Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya
Hukum

Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya

Bambang
Bambang Published 24 Feb 2025, 22:17
Share
5 Min Read
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis saat membacakan duplik dengan pernyataan tegas terkait posisi hukum kliennya terdakwa Ted Sioeng lansia pengguna kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (24/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis saat membacakan duplik dengan pernyataan tegas terkait posisi hukum kliennya terdakwa Ted Sioeng lansia pengguna kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (24/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Di gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan.

Di proses pengadilan, saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir, menyampaikan senada, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Mudzakir berpendapat, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

Sementara, Nindyo menekankan, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Baca Juga

Terdakwa Ted Sioeng, 80, (menggunakan kursi roda) menghadiri sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasus Sieong Lansia Pengguna Kursi Roda Dipailitkan Dipidana Tuntutan Jaksa 3 Tahun Lebih

“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara berkaitan dengan peradilan sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” ujar Nindyo. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacakan Duplik, Berharap Hakim, Pengguna Kursi Roda, Ted Lansia, Vonis Seadil-adilnya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article logo ojk OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara
Next Article Ketua Umum Partai Demokrat, AHY kembali terpilih di Kongres.(Foto istimewa) Aklamasi di Kongres, Putra SBY Pimpin Demokrat Lagi Hingga 2030

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?