Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya
Hukum

Bacakan Duplik, Ted Lansia Pengguna Kursi Roda Berharap Hakim Vonis Seadil-adilnya

Bambang
Bambang Published 24 Feb 2025, 22:17
Share
5 Min Read
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis saat membacakan duplik dengan pernyataan tegas terkait posisi hukum kliennya terdakwa Ted Sioeng lansia pengguna kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (24/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis saat membacakan duplik dengan pernyataan tegas terkait posisi hukum kliennya terdakwa Ted Sioeng lansia pengguna kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (24/2/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Julianto menyampaikan, beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.

Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, Bank Mayapada sebagai pihak yang mengklaim kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tak dapat dibenarkan,” ungkapnya.

Di persidangan, Julianto menekankan pentingnya prinsip hukum dalam sebuah perkara pidana. Dia mengutip asas hukum in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang menyatakan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya. Hal ini menurutnya adalah dasar dalam memperoleh keyakinan yang sah atas suatu perkara pidana.

Baca Juga

Terdakwa Ted Sioeng, 80, (menggunakan kursi roda) menghadiri sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasus Sieong Lansia Pengguna Kursi Roda Dipailitkan Dipidana Tuntutan Jaksa 3 Tahun Lebih

“Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni Majelis Hakim yang mulia,” harapnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacakan Duplik, Berharap Hakim, Pengguna Kursi Roda, Ted Lansia, Vonis Seadil-adilnya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article logo ojk OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara
Next Article Ketua Umum Partai Demokrat, AHY kembali terpilih di Kongres.(Foto istimewa) Aklamasi di Kongres, Putra SBY Pimpin Demokrat Lagi Hingga 2030

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?