IPOL.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg).
Hasan menegaskan bahwa Kementerian ESDM justru tengah mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ucap Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2).
Dengan mendaftarkan diri sebagai agen resmi, posisi para pengecer akan diformalkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan dan memastikan penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.
“Tujuan kebijakan ini adalah agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah,” kata Yuliot, Jumat (31/1).
Pengecer diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina. Bagi yang belum memiliki NIB, bisa membuatnya melalui OSS (Online Single Submission).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mengurus legalitas usaha mereka dan beralih menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. (far)