IPOL.ID-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) pilkada serentak 2024, diharapkan mendapatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan PSU memerlukan dukungan anggaran pemerintah pusat guna mengantisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
“Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Bagja, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, penyelenggaraan pilkada dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD, dan sisa dana hibah yang tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.
“Namun ketika suatu bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir,” paparnya.