“Kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat serta Papua”.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengungkapkan, dalam sejumlah kasus peredaran narkotika ini perlu disampaikan beberapa kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Pertama, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/1/2025).
Empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR diamankan saat membawa dua karung
berisi sabu seberat 25.313 gram dalam kapal kayu berwarna kuning. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM atas perintah ST.
Atas informasi tersebut petugas BNN lalu meringkus AM dan ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
“Pengungkapan kasus ini jadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika,” tegas Irjen Wayan.