Berikutnya kasus kedelapan, BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Samarinda mengungkap pengiriman ganja melalui ekspedisi di Samarinda pada 21 Januari 2025.
Dalam operasi di Jl. AW Syahranie, petugas menangkap dua tersangka AF dan MK, serta menyita ganja 589 gram dikemas dalam plastik dan kardus, bersama barang bukti lain seperti HP, motor, dan resi pengiriman.
Penggeledahan di rumah AF menemukan biji ganja dalam vas bunga, paket kecil biji ganja seberat 1 gram, serta alat hisap sabu. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terungkapnya kasus ini menunjukkan upaya pengawasan yang intensif terhadap peredaran narkotika melalui jalur pengiriman ekspedisi semakin marak,” tukas Wayan.
Dari pengungkapan sejumlah kasus di atas, sambung dia, upaya pemberantasan narkotika di tanah air dilakukan. Dalam kasus penyelundupan narkotika melibatkan jalur perairan mengisyaratkan pentingnya menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, sering dijadikan jalur utama untuk penyelundupan narkotika.

