IPOL.ID- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menetapkan bahaya narkotika sebagai salah satu isu sentral ke dalam Asta Cita.
Hal tersebut menjadi pemantik bagi Badan Narkotika Nasional (BNN RI) untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan secara masif hingga ke akarnya.
Nah, kali kedua di awal tahun 2025, BNN RI kembali melakukan pengungkapan sejumlah kasus tidak pidana narkotika. Kali ini total barang bukti diamankan meliputi sabu 49.171,19 gram, ganja 21.711,62 gram, THC 374,48 gram, hasis 1.204,02 gram, ekstasi 1.055,44 gram dan 113 butir, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram.
“Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 di antaranya, merupakan Warga Negara Asing (WNA),” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom dalam gelar sejumlah perkara narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Seluruh pengungkapan tersebut, lanjut Komjen Marthinus, merupakan hasil upaya BNN pusat serta satuan kerja BNNP di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, dan DKI Jakarta.