Kasus kedua, pada Rabu (29/1/2025), petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1.951,6 gram disembunyikan dalam koper milik SN.
Berdasarkan analisis x-ray, koper yang hendak dikirim ke Lombok itu terdeteksi mengandung 13 bungkus plastik sabu yang disembunyikan di lipatan celana jeans dan pakaian.
Tersangka SN mengaku menerima barang dari MZ di Batam dan berencana menyerahkannya kepada TA di Lombok atas perintah MZ.
Petugas BNN kemudian meringkus MZ dan TA dan mengamankan tersangka lainnya berinisial DS. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Di hari yang sama, Rabu (29/1/2025), Tim gabungan juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5.110,87 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Sekitar pukul 13.30 WIB, koper biru milik AH, penumpang Lion Air JT 373 tujuan Jakarta, terdeteksi berisi 20 bungkus sabu.
Tersangka AH mengaku mendapat tawaran dari I (DPO) dan diarahkan oleh J (DPO) untuk membawa koper ke Jakarta. BNNP Kepri dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Pusat guna menelusuri jaringan penerima.