“TP beserta barang bukti kini telah diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan internasional”.
Dalam kasus kelima, Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap Warga Negara Rusia, AZ, atas dugaan penyelundupan THC (ekstrak ganja dalam bentuk pasta dan minyak), setelah mendarat dari Phuket pada Minggu (26/1/2025).
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, koper AZ dicurigai dan ditemukan sebanyak 179,52 gram THC tersembunyi dalam kemasan krim serta satu alat hisap.
Selain narkotika, petugas menyita ponsel dan dokumen perjalanan AZ. Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus keenam, dilaporkan BNNP Bali meringkus Warga Negara Ukraina, MI, atas dugaan penyelundupan narkotika di Saren Guesthouse, Badung, pada 31 Januari 2025.
Awal penangkapan, dari temuan paket mencurigakan berisi alat semprot cat, yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan 1.204,02 gram hasish (resin ganja) dan 194,98 gram THC.