Selain narkotika, petugas menyita handphone, sepeda motor, timbangan digital, dan plester hitam.
“MI dan barang bukti telah dibawa ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan lebih luas,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ketujuh, BNNP Banten bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika melibatkan tangan nakal warga binaan.
Wayan menyebut, berawal dari penangkapan tiga orang tersangka di Kecamatan Mekar Baru, tim berhasil mengamankan sabu seberat 30 gram. Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut berasal dari seorang Warga Binaan berinisial AM di Lapas Narkotika Cipinang.
Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan narkotika dari RH Warga Binaan di Lapas Salemba. Sedangkan RH sendiri mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari RD, penghuni lapas yang sama.
Dari mulut RD fakta baru terkuak bahwa jaringan tersebut mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Pa Ci di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Guna memburu lakon utama pengendali jaringan tersebut, para tersangka dan barang bukti diboyong ke Kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.