“Keberadaan WNA di Indonesia juga perlu mendapat perhatian, mengingat mereka terlibat dalam sejumlah kasus besar yang menyoroti aspek internasional dalam jaringan peredaran narkotika,” tambah Kepala BNN RI, Marthinus.
Menurutnya, keberadaan WNA dalam kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya mempengaruhi stabilitas dalam negeri, tetapi juga berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.
Untuk mengatasi tantangan ini, penegakan hukum yang tegas dan koordinasi antar lembaga sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkotika.
Oleh karena itu, penguatan koordinasi dengan pihak, salah satunya Lembaga Pemasyarakatan, sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika melibatkan pengendali dari dalam penjara dan memastikan seluruh jaringan, baik lokal maupun internasional, dapat dihentikan secara efektif.
“Adanya upaya bersama ini, Indonesia dapat lebih kuat dalam memerangi ancaman narkotika yang datang dari berbagai penjuru, termasuk wilayah perairan dan jaringan internasional,” tutup Marthinus. (Joesvicar Iqbal)