Menurut Dewi, calon PMI sebelum penempatan ke luar negeri mendaftar program Jamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa ditambah dengan JHT (Jaminan Hari Tua). Dikatakan JKK dan JKM untuk PMI memiliki kekhususan. ”Beberapa contoh manfaat yang ada di dalam Jaminan Kecelakaan Kerja adalah santunan uang tunai bagi calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI diberikan sebesar Rp10 juta,” sebut Dewi.
Di dalam JKK juga ada manfaat santunan uang tunai bagi PMI yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal paling banyak Rp10 juta. ”Contoh manfaat khusus JKK yang lain adalah santunan uang tunai bagi calon PMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan diberikan sebesar Rp50 juta,” cetus Dewi.
Sedangkan manfaat JKK yang umum tetap melekat untuk calon PMI maupun PMI berupa uang tunai atau pelayanan pemulihan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh sesuai kebutuhan medis.
Sementara manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari, santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp85 juta. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta yang dibayarkan secara tahunan.