“PKS ini pun memastikan hak-hak pertanahan masyarakat diberikan secara adil dan transparan,” imbuhnya.
Baik Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
PKS ini sangat penting, terutama dalam menghadapi perkara perdata, tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset.
“Kami juga memastikan bahwa seluruh data aset tanah terjaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Indra Gunawan.
*Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan dalam PKS tersebut:*
1. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani sengketa pertanahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan hukum.
2. Sosialisasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban kepemilikan tanah guna mencegah konflik.