3. Monitoring transaksi jual beli tanah untuk mengidentifikasi praktik mencurigakan yang berpotensi dilakukan oleh mafia tanah.
4. Peningkatan pengawasan internal guna menutup celah bagi praktik ilegal di sektor pertanahan.
Indra Gunawan juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi PKS ini adalah koordinasi lintas sektor dan kompleksitas kasus pertanahaan, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan aktivitas mafia tanah.
Namun, dengan adanya sinergi erat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihaknya optimistis dapat menghadapi tantangan tersebut secara lebih efektif demi mewujudkan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ke depan tantangan kompleks, khususnya dalam upaya memberantas mafia tanah. Belum lagi kita bicara pertanahan secara universal,” jelasnya.
Indra Gunawan menyebutkan beberapa hal yang cukup kompleks tersebut di antaranya:
*1. Tumpang Tindih dalam Administrasi Pertanahan*
Banyak kasus sengketa tanah terjadi akibat dokumen kepemilikan yang saling tumpang tindih atau tidak terdokumentasi dengan baik.