*5. Teknologi dan Pengawasan*
Sistem pengawasan pertanahan masih memiliki banyak kelemahan, termasuk dalam pemetaan digital dan pencatatan hak atas tanah.
Mafia tanah sering memanfaatkan data yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh untuk merekayasa kepemilikan tanah atau menggandakan sertifikat.
*6. Koordinasi Antar Lembaga*
Penanganan kasus mafia tanah melibatkan banyak pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Kurangnya koordinasi antar lembaga sering memperlambat proses pemberantasan dan membuat mafia tanah memiliki lebih banyak peluang untuk menghindari jerat hukum.
*7. Ancaman dan Intimidasi*
Pihak yang berani mengungkap praktik mafia tanah, baik itu warga, aktivis, atau pejabat yang berintegritas, sering menghadapi ancaman dan intimidasi.
Mafia tanah memiliki jaringan kuat yang bisa menekan atau bahkan melakukan tindakan kekerasan untuk mempertahankan bisnis ilegal mereka.
“Sekali lagi pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Dan terpenting niat di dalam hati dalam menjalankan tugas,” pungkas Indra Gunawan.