*Penegasan Kakanwil*
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.
Selain itu, kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan tanah yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara pertanahan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng pihak terkait, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan,” ujar Fitriyani Hasibuan. (Sol)