Untuk memastikan jaminan mutu dan kesehatan ikan bagi pembudidaya ikan yang melakukan ekspor, Barantin melalui Kedeputian Bidang Karantina Ikan menerapkan sistem biosecurity on farm atau Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Instalasi milik pembudidaya ikan koi yang telah tersertifikasi CKIB akan diregistrasikan ke negara tujuan ekspor, sebagai jaminan bahwa ikan koi tersebut bebas dari penyakit ikan berbahaya.
“Saat ini ada sekitar 900 eksportir telah tersertifikasi CKIB oleh Barantin, baik untuk ikan hias maupun ikan konsumsi. Ke depannya diharapkan semakin banyak pembudidaya ikan koi yang tersertifikasi CKIB, sehingga ekspor ikan koi Indonesia semakin meningkat,” jelas Sahat.
Sahat juga mengapresiasi penyelenggaraan Indonesia-Japan Koi Show ini yang telah menjadi wadah bagi pecinta koi hingga breeder baik dari Indonesia maupun Jepang. “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk knowledge sharing antara breeder koi di Indonesia maupun breeder koi dari Jepang, sehingga dapat memperluas koneksi dan peluang pasar” kata Sahat. (*)