“Bagi peserta yang telah diverifikasi administrasi dan diikutkan angkatan 1, mereka wajib lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24 – 27 Februari 2025,” sebut Thobib Al-Asyhar.
“Proses ini dilakukan secara serempak dengan memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang telah ditentukan,” tambahnya.
Thobib menambahkan, pihaknya sengaja memberi jeda waktu dari pengumuman calon peserta PPG Daljab dengan lapor diri ke LPTK. Tujuannya, memberi kesempatan kepada para guru untuk mempersiapkan dokumen yang akan diunggah melalui link lapor diri LPTK.
“Kami beri kesempatan empat hari kepada para guru untuk mempersiapkan dokumen yang akan diunggah saat lapor diri ke LPTK. Namun, bagi mereka yang akan lapor diri sejak dini tetap diperbolehkan dengan mengakses laman microsite PPG Daljab yang beralamat https://ppg.kemenag.go.id dengan meng-klik fitur lapor diri dan memilih LPTK,” tuturnya.
Ditambahkan Thobib, PPG Daljab Angkatan I ini dikhususkan bagi guru Mata Pelajaran (Mapel) Agama, termasuk guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah. Untuk guru Mapel Umum pada Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, akan diikutkan pada PPG Daljab (Guru Tertentu) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dikdasmen RI.
