IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengejar Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pasalnya, RBS diduga merupakan tokoh penting di balik terjadinya dugaan rasuah yang mencapai ratusan triliunan itu.
“Kejagung harus kejar tokoh paling penting yaitu RBS,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (15/2/2025)
Boyamin menduga, RBS merupakan aktor intelektual dan orang yang menikmati uang paling banyak dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang timah.
Selain itu, Boyamin menduga bahwa RBS merupakan orang yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk melakukan manipulasi uang hasil korupi dengan modus CSR.
“Sehingga RBS layak disangkakan pasal tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin juga menanggapi soal vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ditambah dengan uang pengganti senilai Rp420 miliar.