Menurut Boyamin, seharusnya suami Sandra Dewi ini mendapat hukuman yang lebih berat lagi sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harusnya seumur hidup sesuai Perma nomor 1 tahun 2020,” kata Boyamin. (Yudha Krastawan)