“Awalnya korban tidak berniat menyebar video yang kini viral itu. Tapi, karena sudah ada upaya menggiring opini yang tidak benar, korban akhirnya memilih mengunggah video yang bisa menjadi bukti itu, agar opini tidak berkembang liar,” jelas Yeremia, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Lanjut Yeremia mengatakan saat ini kami dari tim kuasa hukum ingin meminta perlindungan LPSK untuk korban, demi keamanan dan keselamatannya.
Sementara, Kasi Humas Polres Minut, Iptu Dedi Kodoati, mengatakan jika kasus ini sementara berproses. Diakuinya, polisi akan bertindak profesional, termasuk akan menangani dua laporan yang disampaikan masing-masing pihak pelapor.
“Intinya kasus ini masih tahap penyelidikan,” tutur Iptu Dedi, pada Jumat (14/2/2025).(Vinolla)