IPOL.ID – Aturan baru mengenai Harga Batubara Acuan (HBA) harus benar-benar diarahkan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan pelaku industri dan eksportir besar. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini untuk menjaga ketersediaan kebutahan dalam negeri.
Jika HBA terlalu tinggi, biaya produksi listrik dan industri akan naik, yang berujung pada kenaikan harga barang dan jasa bagi masyarakat. Sebaliknya, jika terlalu rendah, penerimaan negara dari royalti dan pajak bisa berkurang.
Jadi, untuk penentuan HBA harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, dan rakyat. Kebijakan ini tidak boleh hanya menguntungkan eksportir yang menjual batu bara dengan harga tinggi ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto berpendapat ketentuan baru dari Kementerian ESDM mengenai HBA harus mampu mendorong pendapatan negara dan berpihak kepada kemakmuran rakyat. “Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/2/25).