Sugeng mengatakan, komisi legislatif yang membidangi pertambangan itu akan segera mengkaji ketentuan baru mengenai penetapan HBA yang menjadi acuan nilai ekspor batu bara.
Kementerian ESDM telah menetapkan HBA pada periode Februari 2025 sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
“Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.
Menurut Kementerian ESDM, dengan adanya Kepmen tersebut, kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan HBA mulai Maret 2025. Sebelum penerbitan HBA, harga acuan batu bara menggunakan Indonesia Coal Index (ICI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meyakini perubahan aturan dengan menggunakan HBA ini akan mampu menstabilkan harga batu bara.