Dia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial tidak dapat menjadi rujukan dalam pengungkapan kasus.
“Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum,” tambahnya.
Empat orang berstatus tersangka di kasus pagar laut Tangerang adalah Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang diduga sebagai penerima kuasa dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.
Penyidik mengungkap Kades Kohod, Arsin, membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, sudah 44 saksi diperiksa dalam kasus ini, dan polisi juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening yang kini sedang ditelusuri aliran dananya.