Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hore, Bareskrim Pastikan Aguan dan Sedayu Tak Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hore, Bareskrim Pastikan Aguan dan Sedayu Tak Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang
HeadlineNusantara

Hore, Bareskrim Pastikan Aguan dan Sedayu Tak Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang

Iqbal
Iqbal Published 20 Feb 2025, 13:26
Share
2 Min Read
Prsoes Pembongkaran pagar laut di Tangerang. Foto: dok. TNI AL
Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Foto: dok. TNI AL
SHARE

Dia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial tidak dapat menjadi rujukan dalam pengungkapan kasus.

“Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum,” tambahnya.

Empat orang berstatus tersangka di kasus pagar laut Tangerang adalah Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang diduga sebagai penerima kuasa dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

Penyidik mengungkap Kades Kohod, Arsin, membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

Pagar laut yang saat ini menjadi polemik. (foto Tangkapan layar Instagram @lbj_jakarta)
Alasan Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut di Tangerang
Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Hingga saat ini, sudah 44 saksi diperiksa dalam kasus ini, dan polisi juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening yang kini sedang ditelusuri aliran dananya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aguan, agung sedayu, pagar laut tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung HK Tower di cawang Jakarta. Foto: hutama karya Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Polri Geledah HK Tower
Next Article Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta kembali bersinergi untuk memberikan kepastikan perlindungan bagi guru honorer di lingkungan Kemenag DKI Jakarta. Lebih 165 Ribu Guru TK Madrasah dan Pondok Pesantren Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?