Menlu percaya sebenarnya dunia memiliki kemampuan/kekuatan dan tanggungjawab untuk mengubah kondisi ini. “Kita harus mengambil langkah tegas mendorong perlucutan senjata,“ ujarnya.
Sugiono mendesak Conference on Disarmament untuk menjalankan mandatnya dalam revitalisasi arsitektur perlucutan senjata global. Dalam hal ini, Indonesia menekankan antara lain pentingnya memajukan perundingan perlucutan senjata nuklir, pembentukan instrumen hukum jaminan keamanan (negative securityassurance), penguatan Kawasan Bebas Senjata Nuklir, serta penguatan norma anti-uji coba nuklir.
Conference on Disarmament merupakan satu-satunya forum multilateral yang dimandatkan oleh Sidang Majelis Umum PBB untuk merundingkan perjanjian kunci terkait perlucutan senjata. Keanggotaan CD terdiri dari 65 negara, yaitu 5 negara anggota Tetap DK PBB dan 60 negara dengan kemampuan militer signifikan, termasuk Indonesia.
Sejak dibentuk pada tahun 1978, CD telah merundingkan dan menghasilkan sejumlah perjanjian kunci terkait, yaitu Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons(NPT), Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction (BWC), Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weaponsand on Their Destruction (CWC), dan yang terakhir di tahun 1996 Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty(CTBT).