IPOL.ID – Industri aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2024. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp149,25 triliun.
Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia. Per Desember 2024, jumlah pelanggan mencapai 22,91 juta, naik dari 22,11 juta pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyatakan, pertumbuhan ini mencerminkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap aset kripto. Ia menambahkan bahwa regulasi yang semakin jelas dan komprehensif turut mendorong pertumbuhan pesat dalam transaksi kripto selama tahun 2024. Pertumbuhan pesat ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi oleh masyarakat Indonesia.
Ia menyatakan, nilai transaksi kripto pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp149,25 triliun. Pertumbuhan tersebut sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto. “Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta pelanggan,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2/25).