Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya.
Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Demi mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.
“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri,” kata Hasan.
Sementara terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.