IPOL.ID – Pengumuman ini penting bagi calon jamaah haji 2025. Sebab ini menyangkut pelayanan kesehatan para tamu Baitullah.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memastikan seluruh jamaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain, mengatakan, seluruh jAmaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
“Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” kata Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).
JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.