IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik, baik dalam proses pemeriksaan saksi maupun proses hukum lainnya.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, lalu penyidik telah meningkatkan status ketujuh orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebutkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik di antaranya berupa dokumen/dokumen elektronik dan perangkat elektronik lainnya.
“Alat bukti itu ditemukan dalam penggeledahan maupun proses hukum yang lainnya,” ujar Qohar.
Adapun ketujuh orang yang ditetapkan tersangka antara lain, RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.