IPOL.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dalam melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Jumat (21/2/2025).
Adapun barang rampasan yang telah dilakukan penjualan lelang berupa 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan pada hari ini, telah berhasil terjual sebanyak lima bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp600.300.000,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023, Benny dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.